Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pengukuhan Sekolah Jenjang Sd Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2018

Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah ialah tubuh penilaian dapat bangun diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:

Madrasah ialah tubuh penilaian dapat bangun diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan kegiatan dan satuan pendid Mekanisme Akreditasi Sekolah Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2018
Mekanisme Akreditasi Sekolah Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2018


  • Sekolah Dasar (SD);
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA);
  • Madrasah Aliyah (MA);
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  • Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  • Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.



Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah 
Ketentuan pengukuhan pada kegiatan atau satuan pendidikan formal adalah:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk kegiatan keahlian sesuai nama kegiatan keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 perihal Standar Sarana SMK. Bagi kegiatan keahlian yang mempunyai lebih dari satu kompetensi keahlian, pengukuhan tetap dilakukan pada kegiatan keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki penerima didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan penerima didik.

Untuk mempelajari Mekanisme Akreditasi Tahun 2018 Silahkan Download



File Terkait :